Peran Unit PPA Polrestabes Medan Dalam Memberikan Perlidungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak serta menganalisis peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sangat kompleks, meliputi faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh budaya patriarki, tekanan psikologis, penyalahgunaan alkohol dan narkoba, serta hubungan keluarga yang tidak harmonis. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan memiliki tiga peran utama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan, yaitu peran preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, peran represif melalui proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku, serta peran rehabilitatif dengan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak belum berjalan optimal karena masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya fasilitas pendukung, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat, sinergi antar lembaga, dan kesadaran hukum masyarakat agar upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
References
Arifin, R. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak. Yogyakarta: Graha Ilmu. Atmasasmita, R. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Prenada Media. Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulia Rahman Hakim. “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Masyarakat, Vol. 6 No. 1, 2024, hlm. 55–69. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.
Aulia Rahman Maulana Siregar. “Peranan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Anak.” Jurnal Kajian Hukum Pidana dan HAM, Vol. 3 No. 2, 2024, hlm. 87–101. Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.
Bahori & Habeahan, R. (2024). Implikasi Sosial dan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban KDRT menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Pilar Keadilan, 4(1), 124–137. E-Jurnal Universitas Dharma Indonesia. Ekonomi hukum & korban KDRT dari Perspektif korbannya: “Perlindungan Hukum dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dari Jurnal MH atau Jurnal Hukum versi terbaru.
Fatin Hamamah, Didi Sukardi & Shirin Kulkarni. (2025). The Application of Restorative Justice in Domestic and Child Violence Cases in Indonesia and Finland. SASI, 31(1), 44–59. Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Fikri, R. A., Siregar, Abdul Rahman Maulana, & Rafianti, F. (2022). Restorative justice efforts to provide a sense of justice for children. International Journal in Management and Social Science, 10(10).
Fitri Ramadhani. “Analisis Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Anak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, Vol. 5 No. 2, 2023, hlm. 112–128. Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
F. Tufik. (2025). Menakar Perlindungan Anak Korban KDRT: Perspektif Indonesia dan Norwegia. Ekspose: Jurnal Ilmu dan Dakwah, 24(1). Jurnal IAIN Bone.
Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo. Hadisuprapto, P. (2010). Delinkuensi Anak. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamida, Auliya & Setiyono, Joko. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73–88. E-Journal UNDIP.
Hamzah, A. (2012). Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hurlock, E. B. (1980). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
Ika Harsanty & Yana Sukma Permana. (2025). Comparison of Legal Protection for Children Victims of Domestic Violence in Indonesia, India, and Malaysia. Postulat: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). Neolectura Journals.
Irmanjaya, I. & Djjayadih, D. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Proses Perceraian di Pengadilan Agama Tangerang. Jurnal Pilar Keadilan, 1(1), 36–50. E-Jurnal Universitas Dharma Indonesia.
Kusuma, R. (201). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Lidya Rahmadani Hasibuan. “Faktor Ekonomi dan Sosial sebagai Pemicu Kekerasan terhadap Anak dalam Rumah Tangga.” Jurnal Sosio-Legal: Kajian Hukum dan Masyarakat, Vol. 2 No. 3, 2023, hlm. 144–
159. Universitas Dharmawangsa Medan.
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muladi & Arief, B. N. (2005). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muslimah, M. (2013). Perlindungan Hukum Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak. AKMEN: Jurnal Akuntansi Manajemen dan Ekonomi. E-Jurnal Nobel.
Siregar, Abdul Rahman Maulana. (2019). Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137–144.
Suci Ramadani. “Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Medan dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 4 No. 1, 2024, hlm. 73–88. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Wiyono, R. (2015). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
The Model of Legal Protection for Children Victims of Domestic Violence in Indonesia. (2022). JHCLS [Journal of Human, Children, and Law Studies]. Jurnal HAM Budaya & Hukum.
Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Zainal Abidin, F. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Imam Saputra, Abdul Rahman Maulana Siregar, Suci Ramadani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













